Tanpa pembahasan mendalam, pembentukan holding BUMN Migas bisa kontraproduktif dengan upaya pembenahan tata keloa migas yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Legislator asal Jawa Timur itu menuding bahwa penerbitan IUPK sementara hanya akal-akalan Pemerintah.
DPR Minta perusahaan tambang tembaga raksasa itu tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional.